Agar PBI Tepat Sasaran, Lakukan Validasi dan Penyempurnaan DTKS
Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK. Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data. Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial untuk pemutakhiran DTKS.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.