Penertiban Kotak Amal Tak Berizin di Pangkalpinang
DINAS SOSIAL KOTA PANGKALPINANG TERTIBKAN KOTAK AMAL TAK BERIZIN MELALUI PATROLI PUB
PANGKALPINANG
Dinas Sosial Kota Pangkalpinang melalui Tim Monitoring PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) melaksanakan Kegiatan Patroli PUB di wilayah Kota Pangkalpinang. Tim Monitoring PUB menyisir area pertokoan dan rumah makan untuk menertibkan kotak amal yang tidak berizin. Selain itu, Tim Monitoring PUB juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menolak segala bentuk penggalangan dana yang tidak memiliki izin dari pemerintah dan juga izin yang masa berlakunya sudah habis. Perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha bahwa izin PUB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Jangka waktu izin PUB dapat dilihat di dalam isi surat izin/surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, Tim Monitoring PUB juga menyampaikan kepada para pelaku usaha terkait ketentuan permohonan izin/rekomendasi PUB, dikarenakan adanya temuan di lapangan terkait banyaknya beredar kotak amal yang berasal dari luar wilayah Kota Pangkalpinang yang belum berizin. Adapun ketentuan permohonan izin/rekomendasi PUB tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan PUB antar provinsi atau seluruh Indonesia, izin PUB dilakukan melalui permohonan kepada Menteri Sosial
2. Penyelenggaraan PUB antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, izin PUB melalui Dinas Sosial Provinsi dengan membawa surat pengantar dari Dinas Sosial tempat domisili penyelenggara
3. Penyelenggaraan PUB dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, izin PUB melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Patroli PUB ini, transparansi dan akuntabilitas dalam menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan masyarakat semakin optimal dilaksanakan oleh para penyelenggara PUB.