Pengertian dan Prosedur Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
- Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
- Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dasar Hukum
- UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
- PP Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
- PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
- Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
- Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
Tujuan PUB
- Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
- Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pengumpulan Sumbangan (PUB)
- Mengadakan pertunjukan
- Mengadakan bazaar
- Penjualan barang secara lelang
- Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
- Penjualan prangko amal
- Pengedaran daftar (list) derma
- Penjualan kupon atau stiker sumbangan
- Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
- Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
- Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
- Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
- Melalui SMS donasi
- Pengembalian sisa belanja
- Melalui website
Prosedur Pelaksanaan
Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
- Nama dan alamat organisasi
- Akta pendirian dan susunan pengurus
- Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
- Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
- Mekanisme penyaluran
- Mekanisme penyelenggaraan
- Rincian pembiayaan
Pengumpulan Sumbangan yang Tidak Memerlukan Izin
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:
- Kewajiban hukum agama.
- Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
- Hukum adat atau adat kebiasaan.
- Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.