Pengertian dan Prosedur Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

  1. Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
  2. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  3. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Dasar Hukum
  • UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  • PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
  • PP Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
  • PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
  • Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
  • Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
Tujuan PUB
  • Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
  • Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  • Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  • Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pengumpulan Sumbangan (PUB)
  • Mengadakan pertunjukan
  • Mengadakan bazaar
  • Penjualan barang secara lelang
  • Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
  • Penjualan prangko amal
  • Pengedaran daftar (list) derma
  • Penjualan kupon atau stiker sumbangan
  • Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
  • Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
  • Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
  • Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
  • Melalui SMS donasi
  • Pengembalian sisa belanja
  • Melalui website
Prosedur Pelaksanaan

Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:

  • Nama dan alamat organisasi
  • Akta pendirian dan susunan pengurus
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
  • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  • Mekanisme penyaluran
  • Mekanisme penyelenggaraan
  • Rincian pembiayaan
Pengumpulan Sumbangan yang Tidak Memerlukan Izin

Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:

  • Kewajiban hukum agama.
  • Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
  • Hukum adat atau adat kebiasaan.
  • Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

You may also like...

07179100748
× Chat Dinsos