Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial.
- Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Sosial;
- penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Sosial;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Sosial;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Sosial; dan
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris membawahi 1 (satu) Sub Bagian dan 2 (dua) Sub Koordinator meliputi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Koordinator Keuangan; dan
- Sub Koordinator Perencanaan, evaluasi dan pelaporan.