Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan pemberdayaan sosial baik dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
-
- Sub Koordinator Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Lembaga Masyarakat;
- Sub Koordinator Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial; dan
- Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.