Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
-
- Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
- Sub Koordinator Jaminan Sosial.