Bidang Penanganan Fakir Miskin
Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Penanganan Fakir Miskin, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Penanganan Fakir Miskin kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
-
- Sub Koordinator Identifikasi dan Pengelolaan Data Fakir Miskin
- Sub Koordinator Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin; dan
- Sub Koordinator Penanganan Bantuan Sosial Fakir Miskin.