Resos

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Rehabilitasi Sosial kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:

    1. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia;
    2. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan NAPZA; dan
    3. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
07179100748
× Chat Dinsos