Akreditasi dan Reakreditasi LKS Tahun 2024
Pangkal Pinang – Terdapat 12 (Dua Belas) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Pangkalpinang dilakukan visitasi terkait penilaian Akreditasi dan Reakreditasi LKS Tahun 2024 oleh Tim Asesor yang didampingi oleh pihak Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Visitasi LKS di wilayah Kota Pangkalpinang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 18, 19 dan 22 September 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, akreditasi LKS ini dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. Adapun dasar penilaian akreditasi LKS ini meliputi: program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Ada 3 (tiga) tingkatan hasil penilaian akreditasi LKS ini, yaitu:
- Akreditasi baik sekali (A) berlaku selama 5 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang.
- Akreditasi baik (B) berlaku selama 3 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang.
- Akreditasi cukup (C) berlaku selama 2 tahun, dan dapat ditetapkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang.
Diharapkan dengan dilaksanakannya akreditasi dan reakreditasi LKS di Kota Pangkalpinang kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh LKS di Kota Pangkalpinang semakin meningkat.